Jumat, 19 Februari 2016

Cara mudah membuat e-paspor

Saat melakukan aktivitas travelling ke luar negeri  salah satu dokumen yang diperlukan adalah paspor.
Paspor saya kebetulan akan habis masa berlakunya. Disinilah awal mula perkenalan saya dengan yang namanya e-paspor.
Apa sih bedanya paspor biasa dengan e-paspor?
Dari hasil browsing di internet dan cari cari informasi mengenai perpanjangan paspor maka ketemulah saya dengan yang namanya e-paspor ini.
E-paspor atau elektronik paspor adalah paspor yang didalamnya ditanamkan sebuah chip berisi data data pribadi kita seperti wajah dan biometrik sidik jari.
Apa bedanya paspor biasa dan e-paspor?
Secara fisik ga terlalu banyak bedanya, di e-paspor ada chipnya sedangkan di paspor biasa tidak ada. Dan di halaman e-paspor ada gambar tentang kekayaan alam Indonesia yang lebih berwarna warni dibandingkan dengan di halaman paspor biasa  
 
                          
Beberapa kelebihan dari e-paspor :
1. E-paspor diklaim lebih aman dibandingkan dengan paspor biasa karena lebih sulit untuk dipalsukan
2.Tidak perlu lagi antri di pintu imigrasi dan bisa langsung menuju pintu autogate      
3. Bebas visa kunjungan ke Jepang selama 15 hari. Yuhuuuu....Ini dia.
   Tapi bukan berarti kita langsung bisa nyelonong aja lho ke Jepang melainkan tetap harus melakukan registrasi dulu di kedutaan Jepangnya. 

Syarat pembuatan e-paspor :
Pada dasarnya sama seperti pada persyaratan membuat paspor biasa, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia
2. KTP yang masih berlaku ( sebaiknya sudah memiliki eKTP )
3. Kartu keluarga
4. Akte kelahiran atau akte pernikahan, surat baptis, ijasah , salah satu saja
5. Surat sponsor dari perusahaan bagi yang sudah bekerja atau SIUP bagi yang berwiraswasta
6. Paspor lama bagi yang sebelumnya pernah punya paspor
7. Surat ganti nama oleh pejabat yang berwewenang bagi yang pernah ganti nama 
    Untuk lebih jelas coba lihat gambar di bawah ini.


Kita tidak bisa mengajukan permohonan pembuatan e-paspor disemua  kantor imigrasi melainkan hanya di kantor kantor imigrasi tertentu saja dan ini tidak harus sama dengan domisili kita di KTP.
Sekarang ini pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan secara walk in atau datang langsung ke kantor imigrasi. Jika sebelumnya kita bisa daftar secara online sekarang ini pendaftaran dengan cara ini sudah ditutup kecuali untuk paspor biasa.
Silahkan pilih salah satu kantor imigrasi yang paling dekat dengan lokasi kamu berada :

Kantor imigrasi daerah DKI Jakarta
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok

Kantor imigrasi di luar daerah
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Nah dah siap dengan dokumen dokumen yang diperlukan ? foto copy dengan ukuran kertas A4 serta dokumen asli dibawa ya. Untuk foto copy KTP ataupun paspor  jangan digunting
                                       
     
                                                                                            

Setelah selesai dengan urusan dokumen pendukung serta foto copynya berangkatlah saya pagi pagi dari rumah menuju  kantor  imigrasi bandara soetta di Jalan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Terminal 2), Tangerang, Banten 19100.
Saya langsung menuju bagian belakang dari gedung imigrasi.
Kirain kepagian ternyata sampai disana sudah banyak orang yang duduk antri. Padahal baru jam 6 pagi.  Kami antri berbaris  sambil menunggu kantornya buka jam 08.00 


Sekitar lima belas menit sebelum kantor imigrasi di buka petugas imigrasi akan membagikan kita secara gratis map berwarna kuning yang berisi formulir.

   
Isi formulir dengan huruf cetak dan memakai tinta warna hitam . Siapkan pula tanggal lahir orang tua karena ternyata ada juga sebagian orang yang tanggal lahir orang tuanya berbeda antara kenyataannya dengan yang ditulis di akte. Bahkan ada juga yang lupa.
Tepat pukul 8 pagi setiap 5 orang mulai dipanggil untuk masuk ke ruang imigrasi dan menuju counter penerimaan dokumen. Di counter ini petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kita dan bila semuanya lengkap kita akan diberi nomer urut untuk pemotretan dan pengambilan sidik jari.

Counter penerimaan dan pemeriksaan dokumen

                                                                
Setelah diberi nomer urut kita bisa duduk di bangku yang telah disediakan sambil menunggu nomer kita dipanggil. Kita bisa juga melihat nomer berapa yang sedang dipanggil dengan cara melihatnya di layar monitor.


Saat di foto tidak boleh memakai kacamata atau kontak lensa. Jadi untuk sementara  pakai kaca mata saja  dulu biar gampang dilepas.
 . 


Setelah selesai di foto kita akan diberi secarik kertas untuk pembayaran di Bank BNI serta dituliskan tanggal pengambilan e-paspor. E-paspor saya selesai dalam waktu 10 hari.
Dari bank kita akan mendapat 2 lembar kertas bukti pembayaran dan dengan bukti pembayaran itulah kita kembali ke kantor imigrasi pada tanggal yang sudah ditentukan untuk mengambil e-paspor kita.
E-paspor dikenai biaya sebesar Rp. 655.000 dan biaya administrasi Bank Rp. 5.000,-
E-paspor jangan sampai ditekuk, terkena air, dilubangi, dibanting, terkena cahaya matahari langsung dan
benda benda elektromagnetik yang dapat merusak chipnya..
Mendaftar e-paspor tidak dapat diwakilkan karena kamu harus wawancara dan foto langsung di tempat
pada saat itu juga. Hal ini juga berlaku bagi bayi ataupun orang tua
Bikin e-paspor itu mudah kalau tahu persyaratannya dan sudah dipersiapkan dari awal dengan sebaik baiknya. Prosesnya cepat hanya 2 - 3 jam sudah selesai karena sekarang ini diberlakukan one stop service.
Biayanya bisa lebih murah kalau kita membuatnya sendiri dalam arti tidak menggunakan jasa agen ataupun calo




Ini pasporku sudah jadi 


 Bila kalian hendak membuat e-paspor dalam waktu dekat ini harap diperhatikan pengumuman yang disampaikan oleh kantor imigrasi Soekarno Hatta di  bawah ini .


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar